
Adiknya Arya..

Resah, Gundah
Pejabat Penting di Kabupaten Klungkung
Pimpinan
Sekretaris Daerah
Assisten
Staf Ahli
Kepala Dinas
Kepala Bagian/Badan/Kantor
Pimpinan Instansi
Camat
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
semoga bermanfaat, terima kasih. sumber : website Pemerintah Kabupaten Klungkung |
Pura Besakih
PURA Agung Besakih Terletak di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, pura ini berada di kaki Gunung Agung di lereng barat daya pada ketinggian sekitar 1.000 meter dari permukaan laut. Gunung Agung yang tingginya sekitar 3142 mdpl, gunung tertinggi di Bali, merupakan bagian penting yang tak terpisahkan dari keberadaan Pura Besakih. Berdasarkan catatan, Gunung Agung sudah pernah meletus beberapa kali - pada tahun 1089, 1143, 1189 dan 1963. Perihal berdirinya Pura Besakih, berdasarkan catatan-catatan yang terdapat dalam prasasti logam maupun lontar-lontar, disebutkan pada mulanya merupakan bangunan pelinggih kecil yang kemudian diperbesar dan diperluas secara bertahap dalam tempo yang cukup lama. Dari sumber-sumber catatan itu diketahui bahwa pada permulaan abad ke-11 yaitu tahun 1007, Pura Besakih sudah ada. Ketika itu masa pemerintahan Airlangga di Jawa Timur (1019-1042) dan Empu Kuturan menjadi senapati di Bali, yang berkedudukan di Silayukti, Padangbai, Kabupaten Karangasem. Empu Kuturan memperbesar dan memperluas Pura Besakih dengan membangun sejumlah pelinggih. Beberapa meru dibangun meniru bangunan di Jawa seperti yang ada sekarang. Sumber lainnya menyebutkan, Maha Rsi Markandeya pindah bersama rombongan sebanyak sekitar 8.000 orang dan Gunung Raung di Jawa Timur ke Bali untuk menetap dan membuka tanah-tanah pertanian serta mendirikan Pura Besakih untuk tempat memohon keselamatan dan kesejahteraan dengan menanam panca datu. Kemudian, pada masa berikutnya, zaman pemerintahan Shri Wira Kesari Warmadewa sampai masa pemerintahan Dalem Waturenggong, Pura Besakih tetap mendapatkan pemeliharaan yang baik. Hampir semua pelinggih-nya diperbaiki, arealnya diperluas, bahkan oleh Dang Hyang Dwijendra atau Pedanda Sakti Wawu Rauh ditambah dengan pelinggih beruang tiga yang sekarang terdapat di Pura Penataran Agung Besakih pada sekitar abad ke-16, pada masa pemerintahan Dalem Waturenggong di Bali. Disebutkan, kata besakih berasal dari kata basuki yang berarti “selamat”. Kata ini berkembang menjadi basukir dan basukih, lalu menjadi besakih. Nama ini terdapat dalam dua prasasti yang disimpan di Gedong Penyimpenan di Natar Agung, sebuah prasasti di Merajan Selonding dan satu lagi di Pura Gaduh Sakti di Desa Selat. Fungsi umum Pura Besakih adalah sebagai tempat bagi umat Hindu untuk memohon keselamatan. Pada waktu Bhatara Turun Kabeh yang jatuh pada setiap purnama sasih kedasa (sekitar Oktober) setiap tahunnya, seluruh umat Hindu datang berduyun-duyun untuk menyampaikan sujud baktinya pada Tuhan. Di pura ini juga diadakan upacara Panca Wali Krama setiap 10 tahun sekali dan yang terbesar adalah upacara Eka Dasa Ludra setiap 100 tahun sekali. Upacara Eka Dasa Ludra terakhir dilaksanakan pada 1979. Dalam lontar Jaya Kesunu disebutkan Raja Sri Jayakesunu memerintahkan memasang penjor pada Hari Raya Galungan sebagai lambang Gunung Agung. Pada zaman Sri Kresna Kepakisan, seperti terdapat dalam lontar Raja Purana Besakih tentang upacara, nama pelinggih, tanah pelaba, susunan pengurus, hingga tingkatan upacara, diatur dengan baik. Struktur Pura Sampai saat ini, Pura Besakih tetap merupakan pura terbesar di Bali, merupakan pusat tempat ibadah bagi umat Hindu di Indonesia. Kelompok Pura Besakih terdiri atas 18 kompleks pura yang terletak di wilayah Desa Besakih dan satu terletak di Desa Sebudhi, Kecamatan Selat, Karangasem. Selain dari pura yang disebutkan berikut, masih banyak lagi Pura Pedharman yang menjadi penyiwaan warga-warga yang sesungguhnya tidak bisa dipisahkan dengan Pura Agung Besakih itu sendiri. Berikut rincian pura-pura tersebut: 1. Pura Persimpangan Terletak di Desa Kedungdung, di tengah-tengah ladang sekitar 1,5 km, di Sebelah selatan Pura Penataran Agung. Di Pura ini terdapat 4 buah bangunan dan pelinggih. Fungsinya sebagai tempat pesimpangan sementara bhatara Besakih ketika diadakan upacara melasti (mencari toya ning) ke Toya Sah, ke Tegal Suci atau ke Batu Klotok yang dilakukan tiap-tiap tahun. 2. Pura Dalem Puri Terletak di sebelah utara tikungan jalan terakhir, sebelum sampai di Desa Besakih sekitar 1 km di sebelah barat daya Pura Penataran Agung Besakih. Di pura ini terdapat 10 bangunan, termasuk pelinggih berbentuk gedong beratap ijuk. Fungsinya sebagai linggih Bhatari Uma dan Dewi Durga. Di Pura ini juga terdapat pelinggih Sang Hyang Prajapati sebagai penguasa roh manusia. Di Sebelah utara terdapat tanah lapang yang disebut Tegal Penangsar. 3. Pura Manik Mas Terletak di pinggiran sebelah kiri jalan menuju ke Pura Penataran Agung, jaraknya sekitar 750 meter di sebelah selatan Penataran Agung. Di Pura ini terdapat 6 bangunan dan pelinggih, termasuk pelinggih pokoknya berbentuk gedung simpan, hertiang empat menghadap ke barat. Fungsinya sebagai linggih Ida Ratu Mas Melilit. 4. Pura Bangun SaktiTerletak di sebelah kanan jalan menuju ke Penataran Agung dan di sebelah utara Pura Manik Mas. Di Pura ini terdapat ernpat bangunan dan pelinggih. Pelinggih pokoknya adalah Gedong Simpan sebagai linggih Sang Hyang Ananthaboga. 5. Pura Ulun Kulkul Terletak sekitar 350 meter sebelah kiri jalan menuju Pura Penataran Agung. Di Pura ini terdapat tujuh bangunan dan pelinggih. Pelinggih yang terpentingnya adalah Gedong Sari beratap ijuk sebagai linggih Dewa Mahadewa. Pura ini adalah salah satu linggih Dewa Catur Loka Phala, yaitu manifestasi Sang Hyang Widhi yang menguasai arah barat. Warna perhiasaan atau busana di pura ini, pada waktu upacara, serba kuning. 6. Pura Merajan Selonding Terletak di sebelah kiri Pura Penataran Agung, dengan lima bangunan dan pelinggih. Di pura itu tersimpan prasasti dan sejumlah pratima, serta gamelan slonding. Menurut catatan sejarah, pura ini merupakan bekas bagian dan istana raja Sri Wira Dalem Kesari. Kini, pura ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan benda-benda pusaka. 7. Pura GoaTerletak di sebelah kanan jalan berhadapan dengan Pura Merajan Slonding. Di kompleks ini terdapat goa yang besar, tetapi bagian-bagiannya sudah banyak yang runtuh. Menurut kepercayaan rakyat, goa itu tembus ke Goa Lawah, di sebelah timur Kusamba, Sebagai goa untuk Sang Hyang Basuki. Di pura ini terdapat empat pelinggih. 8. Pura BanuwaTerletak di sebelah kanan jalan di hadapan Pura Besakih, sekitar 50 meter dan Pura Penataran Agung. Dalam pura ini terdapat empat bangunan dan pelinggih pemujaan pokoknya ditujukan kepada Dewi Sri. Setiap sasih kepitu atau sekitar Januari, di sini diadakan upacara Ngusaba Ngeed dan Ngusaba Buluh yang bertujuan mohon kemakmuran di sawah dan di ladang. 9. Pura Merajan KanginanTenletak di sebelah timur Pura Banuwa. Di pura ini terdapat tujuh bangunan dan pelinggih, di antaranya ada pelinggih untuk Empu Baradah. 10. Pura Hyang Aluh Terletak di sebelah barat Pura Penataran Agung, berjarak sekitar 200 meter. Di dalamnya terdapat tujuh bangunan dan pelinggih. Pelinggih pokok pada pura ini berbentuk gedong untuk linggih Ida Ratu Ayu. 11. Pura Basukihan Letaknya di sebelah kanan tangga naik menuju Pura Penataran Agung. Di sini tendapat 10 bangunan dan pelinggih. Pelinggih pokoknya berbentuk meru dengan atapnya bertingkat 9 sebagai linggih Sang Hyang Naga Basuki. 12. Pura Penataran Agung BesakihTerletak di tengah-tengah kelompok pura yang termasuk lingkungan Pura Besakih. Kompleks pura ini termasuk terbesar di Pura Besakih. Terdiri dan 7 tingkat halaman dengan jumlah bangunan dan pelinggih seluruhnya sebanyak 53 buah. Di sini terdapat meru yang besar-besar beratap tujuh tingkat 11, 9, 7, 5, dan 3. Pelinggih yang merupakan pemujaan pokoknya adalah Padma Tiga sebagai linggih Sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestasinya Sebagai Tri Purusa yaitu Ciwa, Sadha Ciwa dan Panama Ciwa yang sekaligus merupakan “poros” dan pura-pura yang lainnya. 13. Pura Batu Madeg Terletak sekitar 150 meter di sebelah kanan (utara) Pura Penataran Agung. Pura ini adalah kompleks pura yang besar, dengan 29 bangunan dan pelinggih. Pelinggih pokoknya berbentuk meru besar beratap ijuk beratap 11. Bangunan ini merupakan linggih Dewa Wisnu sebagai manifestasi Sang Hyang Widhi, yang menguasai arah Sebelah utara. Warna busana di pura ini adalah serba hitam. 14. Pura Kiduling Kreteg Terletak sekitar 300 meter di sebelah kiri (Selatan) Pura Penataran Agung, di atas suatu bukit. Di dalamnya ada 21 bangunan dan pelinggih. Pelinggih pokoknya adalah meru besar beratap tingkat 11 sebagai linggih Dewa Brahma yaitu manifestasi dan Sang Hyang Widhi sebagai penguasa arah selatan. Kompleks pura ini merupakan kompleks yang besar, hampir sama besarnya dengan kompleks Pura Batu Madeg. Warna busana di pura ini merah. 15. Pura Gelap Terletak sekitar 600 meter pada sebuah bukit sebelah timur Pura Penataran Agung. Di dalamnya terdapat enam bangunan dan pelinggih. Pelinggih pokoknya adalah meru beratap 3 sebagai linggih Dewa Iswara — manifestasi Sang Hyang Widhi sebagai penguasa arah sebelah timur. Warna busana di pura ini adalah serba putih. 16. Pura PeninjauanTerletak sekitar 1 km di sebelah kanan Pura Penataran Agung, di dalamnya terdapat 12 bangunan dan pelinggih. Pelinggih pokoknya berbentuk meru beratap tingkat 11, tempat Empu Kuturan memohon restu kepada SangHyang Widhi dalam rangka suatu upacara di Gunung Agung. 17. Pura Pengubengan Letaknya 1,5 km disebelah utara Pura Penataran Agung, di dalamnya ada enam bangunan dan pelinggih. Fungsinya sebagai tempat ngayat atau nubeng suatu upacara permakluman kepada Sang Hyang Widhi bahwa di Pura Penataran Agung akan dilangsungkan upacara. Pelinggih pokoknya berupa meru beratap tingkat 11. 18. PuraTirtaLetaknya sekitar 300 meter di Sebelah timur laut Pura Pengubengan. Di pura ini terdapat dua bangunan dan pelinggih, serta air suci (tirta). Jika ada upacara di kompleks Pura besakih, maka di pura inilah umat memohon tirta atau air suci. 19. Pura Pasar Agung Letaknya di lereng Gunung Agung, melalui Desa Selat ke Desa Sebudi, lalu mendaki sekitar empat jam mendaki ke arah utara. Pelinggih-nya semua hancur waktu Gunung Agung meletus pada 1963, dan menjelang karya Eka Dasa Rudra di Besakih telah mulai diperbaiki secara bertahap sarnpai sekarang. Terima kasih. dihimpun dari berbagai sumber |
Pedoman Diklat Prajabatan
Dalam pelaksanan diklat ditahun 2011 ini pemerintah memberlakukan peraturan yang baru yaitu Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesai Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, dimana CPNS Golongan III lama diklatnya diperpanjang menjadi 24 hari dan CPNS Golongan II dan I menjadi 19 hari.
Untuk lebih jelasnya saya lampirkan Pedoman Diklat Prajabatan tersebut dan silakan didownload dibawah ini :
Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2010
Terima kasih.
Tumpek Wariga
![]() | ![]() |
Tumpek Wariga dan Ironi Kesadaran Orang Bali kepada Ibu Bumi
Kaki Bentuyung, titiang mapangarah,
buin selae dina Galungan, mabuah nyen apang nged, nged, ngeeed!
SABAN kali perayaan hari Tumpek Pengatag, sekelumit doa sederhana itu senantiasa terngiang di telinga saya Ketika masih kecil, ibu memang sering mengajak saya ikut mengupacarai sejumlah pepohonan dirumah, terutama yang menghasilkan buah yang bisa dimakan. Doa itu mengandung penghargaan agar sang pohon bisa berbuah lebat (nged) adalah kosa kata bahasa Bali yang berarti berbuah banyak = lebat) sehingga bisa digunakan untuk keperluan upacara hari raya Galungan yang jatuh 25 hari berikutnya.
Dalam konsepsi Hindu, saat Tumpek Pengatag - dikenal juga sebagai Tumpek Wariga, Tumpek Uduh atau Tumpek Bubuh - dihaturkan persembahan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestasi sebagai Sangkara, Dewa Penguasa Tumbuh-tumbuhan yang dikonkretkan melalui mengupacarai pepohonan. Memang, menurut tradisi susastra Bali, yang menyebabkan tumbuh-tumbuhan hidup dan memberikan hasil kepada manusia adalah Hyang Sangkara. Karenanya, ucapan syukur dan penghormatan kepada Hyang Sangkara mesti dilakukan manusia dengan mengasihi segala jenis tumbuh tumbuhan. Dengan demikian, sejatinya, perayaan hari Tumpek Pengatag memberi isyarat dan makna mendalam agar manusia mengasihi dan menyayangi alam dan lingkungan yang telah berjasa menopang hidup dan penghidupannya. Pada Tumpek Pengatag, momentum kasih dan sayang kepada alam itu diarahkan kepada tumbuh-tumbuhan. Betapa besarnya peranan tumbuh-tumbuhan dalam memberi hidup umat manusia. Hampir seluruh kebutuhan hidup umat manusia bersumber dari tumbuh-tumbuhan. Mulai dari pangan, sandang hingga papan.
Karena itu pula, tradisi perayaan Tumpek Pengatag tidaklah keliru jika disepadankan sebagai peringatan Hari Bumi ala Bali. Tumpek Pengatag merupakan momentum untuk merenungi jasa dan budi Ibu Bumi kepada umat manusia. Selanjutnya, dengan kesadaran diri menimbang-nimbang perilaku tak bersahabat dengan alam yang selama ini dilakukan dan memulai hari baru untuk tidak lagi merusak lingkungan. Sampai di sini, dapat disimpulkan bahwa para tetua Bali di masa lalu telah memiliki visi futuristik untuk menjaga agar Bali tak meradang menjadi tanah gersang dan kering-kerontang akibat alam lingkungan yang tak terjaga. Bahkan, kesadaran yang tumbuh telah pula dalam konteks semesta raya, tak semata Bali. Visi dari segala tradisi itu bukan semata menjaga kelestarian alam dan lingkungan Bali, tetapi juga kelestarian alam dan lingkungan seluruh dunia. Istimewanya, segala kearifan itu muncul jauh sebelum manusia modern saat ini berteriak-teriak soal upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan. Jauh sebelum dunia menetapkan Hari Bumi, tradisi-tradisi Bali telah lebih dulu mewadahinya dengan arif.
Hanya memang, perayaan Tumpek Pengatag sebagai Hari Bumi ala Bali menghadirkan ironi tersendiri. Dalam berbagai bentuk, ritual dan tradisi itu berhenti pada wujud fisik upacara semata, dampak keterjagaan terhadap lingkungan Bali tak tampak secara signifikan. Kenyataannya, alam Bali tiada henti tereksploitasi.
Hingga tahun 2003 kerusakan hutan di Bali sudah mencapai 50% dari tegalan ideal, sehingga luas hutan di Bali hanya sekitar 18%. Padahal, menurut UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, luas hutan yang ditetapkan adalah 39% dari luas Pulau Bali yang mencapai 5.632,86 Km2. Menyusul tingginya mobilitas penduduk, Bali juga mulai mengalami krisis air. Hal ini dikarenakan mengering dan mengecilnya debit air sebagian dari sekitar 500 mata air dan sungai yang mengalir sepanjang tahun cenderung menjadi sungai tadah hujan. Kondisi ini juga diperparah lagi dengan alih fungsi sawah, irigasi yang mencapai 1.000 hingga 3.000 hektar per tahun serta turunnya kesuburan tanah dengan tersisanya zat hara hanya sekitar 22%.
Situasi serba paradoks ini sesungguhnya lebih dikarenakan pemaknaan yang tidak total atau tanggung terhadap ritual-ritual yang ada. Ritual-ritual itu yang sesungguhnya hanya alat, sebatas wadah untuk mengingatkan, tidak diikuti dengan laku nyata, tidak disertai dengan aksi konkret. Karenanya, yang mesti dilakukan saat ini adalah upaya untuk memaknai ritual-ritual itu secara lebih kontekstual dan total sekaligus menyegarkannya dalam tataran laku tradisi. Perlu ada reaktualisasi terhadap kearifan-kearifan tradisi yang dimiliki Bali.
Karenanya, akan menjadi menawan, bila Tumpek Pengatag tak semata diisi dengan menghaturkan banten pengatag kepada pepohoran, tapi juga diwujud-nyatakan dengan menanam pohon. serta menghentikan tindakan merusak alam lingkungan. Dengan begitu, Tumpek Pengatag yang memang dilandasi kesadaran pikir visioner menjadi sebuah perayaan Hari Bumi yang paripurna. Bahkan, manusia Bali bisa lebih berbangga, karena peringatan Hari Bumi-nya dilakonkan secara nyata serta indah menawan karena diselimuti tradisi kultural bermakna kental. (I Made Sujaya)
sumber : http://www.parisada.org/
Bhisama : Catur Warna
| ![]() | ![]() |
BHISAMA SABHA PANDITA
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT
Nomor : /Bhisama /Sabba Pandita Parisada Pusat/X/2002
Tentang
PENGAMALAN CATUR WARNA
Atas Asung Kertha Wara Nugraha Hyang Widhi Wasa
Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat
Menimbang:
- Bahwa Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Bhisama sesuai dengan Anggaran Dasar Parisada Hindu Dharma Indonesia yang ditetapkan dalam Maha sabha VIII tahun 2001 di Denpasar, Bali.
- Bahwa Catur Vama adalah ajaran tentang pembagian tugas dan kewajiban masyarakat berdasarkan "guna" (bakat) dan "Karma" (kerja) yang sesuai dengan pilihan hidupnya.
- Bahwa di dalam sejarah perkembangan agama Hindu telah terjadi penyimpangan pengertian ajaran tentang Catur Varna menjadi Kasta atau Wangsa yang berdasarkan atas kelahiran (keturunan/keluarga) seseorang.
- Bahwa untuk meluruskan pemahaman dan pengamalan Catur Warna yang menyimpang selama ini, maka dipandang perlu menetapkan Bhisama Tentang Pengamalan Catur Varna tersebut
Mengingat :
- Ketetapan Mahasabha VIII Parisada Hindu Dharma Indonesia Tahun 2001 Nomor: 1/Tap.M.Sabha/VIII/ 2001 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parisada Hindu Dharma Indonesia.
- Ketetapan Maha Sabha VIII Parisada Hindu Dharma Indonesia Nomor: II/TAP/M.Sabha/VIII/2001 tentang Program Kerja Parisada Hindu Dharma Indonesia
Memperhatikan :
Usul-usul Sabha Walaka dan hasil pembahasan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat pada Pesamuhan Agung Tanggal 26-27 Oktober 2002.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
BHISAMA SABHA PANDITA PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT TENTANG PENGAMALAN CATUR VARNA SESUAI DENGAN KITAB SUCI VEDA DAN SUSASTRA HINDU LAINNYA
Pertama: Catur Varna adalah ajaran agama Hindu tentang pembagian tugas dan kewajiban masyarakat atas "guna" dan "Kama" dan tidak terkait dengan Kasta atau Wangsa.
Kedua: Bhisama tentang Pengamalan Catur Vama ini sebagai pedoman yang sepatutnya dipatuhl oleh seluruh umat Hindu.
Ketiga: Menugaskan kepada Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat untuk memasyarakatkan Bhisama Tentang Pengamalan Catur Varna ini, beserta penjelasannya dalam lampiran Bhisama ini kepada scluruh umat Hindu di Indonesia.
Keempat: Apabila ada kekeliruan dalam Bhisama ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Bhisama ini disampaikan kepada Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di : Mataram, NTB
Pada Tanggal : 29 Oktober 2002
Dharma Adhyaksa Wakil Dharma Adhyaksa
Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa Ida Pandita Mpu Java Dangka Suta
Reka
Lampiran
BHISAMA SABHA PANDITA PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT
Nomor : 03/Bhisama /Sabha Pandita Parisada Pusat/X/2002
Tentang Pengamalan Catur Vama
PENGAMALAN CATUR VARNA
A. Latar Belakang.
Sudah merupakan pengertian umum babwa ajaran Catur Varna yang bersumber pada wahyu Tuhan Yang Maha Esa yang terhimpun dalam kitab suci Veda dan kitab-kitab susastra Veda (Hindu) lainnya adalah ajaran yang sangat mulia. Namun dalam penerapannya terjadi penyimpangan penafsiran menjadi sistem Kasta di India dan sistem Wangsa di Indonesia (Bali) yang jauh berbeda dengan konsep Catur Varna. Penyimpangan ajaran Catur Varna yang sangat suci ini sangat meracuni perkembangan agama Hindu dalam menuntun umat Hindu selanjutnya. Banyak kasus yang ditimbulkan akibat penyimpangan itu yang dampaknya benar-benar merusak citra Agama Hindu sebagai agama sabda Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan agama tertua di dunia.
Perjuangan untuk mengembalikan kemurnian ajaran Catur Varna itu sudah banyak dilakukan oleh sebagian umat Hindu. Perjuangan itu dilakukan baik oleh para cendekiawan maupun lewat berbagai organisasi/lembaga keumatan Hindu. Meskipun sangat alot namun perjuangan untuk mengembalikan kebenaran ajaran Catur Varna itu sudah menampakkan hasilnya. Seperti dalain bidang pemerintahan, politik, ekonomi dan hukum semakin nampak adanya kesetaraan. Justru dalam bidang keagamaan dan sosial budaya seperti pergaulan dalam kemasyarakatan membeda-bedakan Wangsa atau Soroh itu masih sangat kuat. Dalam bahasa pergaulan sehari-hari sangat tampak adanya penggunaan sistem Wangsa yang salah itu, dipakai oleh umat Hindu. Demikian pula dalam bidang keagamaan dan adat istiadat membeda-bedakan Wangsa itu masih sangat kuat. Hal itu menjadi sumber konflik yang tiada putus-putusnya dalam kehidupan beragama umat Hindu di Indonesia (khususnya di Bali). Wacana dari berbagai kalangan umat Hindu semakin keras untuk kembali ke ajaran Catur Varna, oleh karena itu dalam Maha Sabha VIII Parisada Hindu Dharma Indonesia bulan September 2001 di Denpasar telah mengusulkan adanya penetapan Bhisama Tentang Catur Warna ini. Usulan itu didahului oleh berbagai seminar dan diskusi-diskusi. Seminar dan diskusi itu diadakan oleh Parisada maupun oleh Orinas dan lembaga-lembaga umat Hindu.
Hampir setiap seminar dan diskusi ada usulan untuk kembali kepada sistem Catur Varna dengan melepaskan dominasi sistem Wangsa. Tujuan ditetapkannya Bhisama Catur Varna untuk mengembalikan secara bertahap agar proses perubahan meninggalkan sistem Wangsa yang salah itu menuju pada sistem Catur Varna lebih cepat jalannya. Sistem Wangsa agar dipergunakan hanya untuk Pitra Puja dan untuk berbakti kepada leluhur dalam menumbuhkan rasa persaudaraan di intern wangsa itu sendiri. Sistem Wangsa hendaknya diarahkan untuk mengamalkan ajaran Hindu yang benar dalam kontek kesetaraan antar sesama manusia. Sistem Wangsa itu tidak dijadikan dasar dalam sistem pergaulan/adat-istiadat sehari-hari. Seperti sistem penghormatan dalam pergaulan sosial/adat-istiadat.
Menurut pandangan Hindu sesungguhnya semua umat manusia bersaudara dalam kesetaraan (Vasudeva kutum bakam). Demikian juga pandita dalam swadharmanya memimpin upacara tidak memandang dari asal usul Wangsa seseorang. Seorang setelah melaksanakan upacara Diksa menjadi pandita sudah lepas dari ikatan Wangsanya.
B. Pengertian dan Fungsi Ajaran Catur Varna Menurut Kitab Suci Veda
Tujuan hidup menurut ajaran Agama Hindu sebagaimana dinyatakan dalam kitab Brahma Purana 228.45.Dharma artha kama moksanam sarira sadanam, artinya: badan (Sarira: Sthula, Suksama dan Antakarana Sarira) hanya dapat dijadikan sarana untuk mencapai Dhanna, Artha, Kama dan Moksa. Inilah yang disebut Catur Purusha Artha atau empat tujuan hidup. Untuk mencapai empat tujuan hidup manusia itu harus dicapai secara bertahap. Dalam Agastya Parwa dinyatakan bahwa empat tujuan hidup itu dicapai secara bertahap menurut Catur Asrama. Tahap hidup Brahmacari diprioritaskan rnencapai Dharma, tahap hidup Grhastha diprioritaskan mencapai Artha dan Kama, sedangkan dalam tahap hidup Vanaprastha dan Sannyasa Asrama tujuan hidup diprioritaskan mencapai Moksa.
Untuk mewujudkan empat tujuan hidup dalam empat tahapan hidup (Catur Asrama) itu dibutuhkan empat jenis profesi yang disebut Catur Varna. Dalam kitab suci Yajurveda XXX.5 dinyatakan bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan empat profesi atas dasar bakat dan kemampuan seseorang. Brahmana Varna diciptakan untuk mengembangkan pengetahuan suci, Ksatriya untuk melindungi ciptaan-NYA, Vaisya untuk kemakmuran dan Sudra untuk pekerjaan jasmaniah. Dalam mantra Yajurveda XXX.11 dinyatakan Brahmana Varna diciptakan dari kepala Brahman, Ksatriya dari lengan Brahman,Vaisya dari perut-Nya dan Sudra dari kaki-Nya Brahman. Jadi semua Varna itu diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Keempat Varna ini memiliki kemuliaan yang setara. Hal ini dinyatakan dalam mantra Yajurveda XVIII.48 untuk memanjatkan puja kepada Tuhan Yang Maha Esa, Brahmana, Ksatriya, Vaisya dan Sudra sama-sama diberikan kemuliaan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Keempat Varna itu akan mulia kalau sudah mentaati swadharmanya masing-masing.
Dalam Bhagavadgita IV.13 dan XVIII.41 dengan sangat jelas dan tegas bahwa untuk menentukan Varna seseorang didasarkan pada Guna dan Karmanya. Guna artinya minat dan bakat sebagai landasan terbentuknya profesi seseorang. Jadinya yang menentukan " Varna" seseorang adalah profesinya bukan berdasark-an keturunannya. Sedangkan Karma artinya perbuatan dan pekerjaan. Seorang yang berbakat dan punya keakhlian (profesi) di bidang kerohanian dan pendidikan serta bekerja juga di bidang kerohanaian dan pendidikan itulah yang dapat disebut ber "varna" Brahmana. Demikian juga orang yang dapat disebut ber " varna" Ksatriya adalah orang yang berbakat dan punya keakhlian di bidang kepemimpinan dan pertahanan. Orang yang berbakat di bidang ekonomi dan bekerja juga dalam bidang ekonomi ialah yang dapat disebut Vaisya. Sedangkan orang yang hanya mampu bekeda hanya dengan menggunakan tenaga jasmaninya saja karena tidak memiliki kecerdasan disebut Sudra.
Menurut Manawa Dharmasastra X.4 dan Sarasamuscaya 55 hanya mereka yang tergolong Brahmana, Ksatriya dan Vaisya Varna saja yang boleh menjadi Dvijati (pandita). Sudra tidak diperkenankan menjadi Dvijati karena mereka dianggap hanya mampu bekerja dengan mengandalkan tenaga jasmaninya saja, tanpa memiliki kecerdasan. Dvijati harus memiliki kemampuan rohani dan daya nalar yang tinggi, oleh karenanya Swadharma seorang Dvijati adalah sebagai Adi Guru Loka atau Gurunya masyarakat. Namun untuk mendapatkan tuntunan kitab suci Veda semua Varna berhak dan boleh mempelajarinya termasuk Sudra Varna. Hal ini ditegaskan dengan jelas dan tegas dalam mantra Yajurveda ke XXV.2.
Vama seseorang tidak dilihat dari sudut keturunannya, misalnya kebrahmanaan seseorang bukan dilihat dari sudut ayah dan ibunya, meskipun ayah dan ibunya seorang pandita atau rsi yang tergolong ber "Varna" Brahmana, belum tentu keturunannya menjadi seorang Brahmana, seperti halnya Rawana, kakeknya, ayah dan ibunya, adalah rsi yang terpandang, namun Rawana bersifat raksasa. Prahlada di dalam kitab Bhagavata Purana disebut sebagal anak dari raksasa bemama Hiranya Kasipu, namun Prahlada adalah seorang Brahmana sangat taat beragama meskipun ia masih anak- anak. Varna seseorang tidak ditentukan oleh keturunannya ini dijelaskan dengan tegas dalam kitab Mahabharata XII. CCCXII,108 bahwa ke "Dvijati"an seseorang tidak ditentukan oleh ke "wangsa"annya (nayonih), yang menentukan adalah perbuatannya yang luhur dan pekerjaanya yang memberi bimbingan rohani kepada masyarakat.
Untuk mengembalikan sistem Catur Varna dalam masyarakat Hindu di Indonesia haruslah ditempuh langkah-langklah sbb:
1. Umat Hindu harus diajak secara bersama-sama untuk menghilangkan adat-istiadat keagamaan Hindu yang bertentangan dengan ajaran Catur Varna, khususnya dan ajaran agama Hindu pada umumnya. Hal ini dilakukan melalui berbagai "metode pembinaan umat Hindu" yang telah ditetapkan dalam Pesamuan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia tahun 1988 di Denpasar yang terdiri dari : Dharma Wacana, Dharma Tula, Dharma Gita, Dharma Sadhana, Dharma Yatra dan Dharma Santi.
2. Dalam kehidupan beragama Hindu umat diajak untuk tidak membeda-bedakan pandita dari segi asal kewangsaannya. Seorang pandita dapat "muput" (memimpin) upacara yang dilaksanakan oleh umat tanpa memandang asal-usul keturunannya. Umat Hindu dididik dengan baik untuk tidak membeda-bedakan harkat dan martabat para pandita Hindu dari sudut asal " Wangsa"nya.
3. Dalam persembahyangan bersama saat "Nyiratang Tirtha" (memercikkan air suci) umat diajak untuk membiasakan menerima "Siratan Tirtha" (percikkan air suci) dari Pamangku atau Pinandita. Ada sementara umat menolak dipercikkan Tirtha oleh Pamangku pura bersangkutan. Hal itu umumnya karena menganggap Pemangku itu Wangsanya lebih rendah dari umat yang menolak dipercikan Tirtha itu. Sikap seperti itu jelas menggunakan sistem Wangsa yang melecehkan swadharma seorang Pemangku.
4. Sistem penghormatan tamu Upacara Yajna atau Atithi Yajna dalam suatu Upacara Yajna janganlah didasarkan pada sistem Wangsa, artinya jangan tamu dalam upacara yajna dari Wangsa tertentu saja mendapatkan penghormatan adat, bahkan kadang-kadang ada pejabat resmi yang patut mendapatkan pengerhonnatan yang sewajarnya, didudukkan ditempatkan yang kurang wajar dalam tata penghormatan itu.
5. Umat Hindu hendaknya diajak untuk melaksanakan upacara yajna pawiwahan yang benar, seperti kalau ada pria yang mengawini wanita yang berbeda wangsa pada saat upacara "Matur Piuning" di tempat pemujaan keluarga pihak wanita, seyogyanya kedua mempelai bersembahyang bersama.
6. Pandita seyogyanya tidak menolak untuk "Muput" upacara "Pawiwahan" (perkawinan) karena mempelal berbeda wangsa.
7. Dalam hal Upacara Manusa Yadnya "Mepandes" (Potong Gigi), orang tua sepatutnya tidak membeda-bedakan putra-putrinya yang disebabkan oleh perkawinan berbeda wangsa.
8. Tidak seyogyanya seseorang yang akan di-Dwijati / di-Abiseka kawin lagi hanya karena istrinya yang pertama dari wangsa yang berbeda.
9. Perkawinan yang disebut kawin nyerod harus dihapuskan
10. Upacara adat Patiwangi harus dihapuskan sejalan dengan hapusnya tradisi Asumundung dan Karang hulu oleh Dewan Pemerintah Bali Tahun 1951.
11. Pemakaian bahasa dalam etika moral pergaulan antar wangsa, sepatutnya saling harga-menghargai agar jangan menimbulkan kesan pelecehan terhadap wangsa lainnya.
Demikian Bhisama ini ditetapkan untuk memberikan tuntunan kepada umat Hindu demi tegaknya supremasi nilai-nilai agama Hindu di atas adat-istiadat. Dengan demikian adat-istladatpun akan tetap terpelihara dengan dasar kebenaran ajaran agama. Hendaknya umat Hindu tetap memelihara adat yang menjadi media penyebaran kebenaran Veda yang disebut Satya Dharma.
Ditetapkan di : Mataram, NTB
Pada Tanggal : 29 Oktober 2002
Dharma Adhyaksa Wakil Dharma Adhyaksa
Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa Ida Pandita Mpu Java Dangka Suta
Reka
sumber : http://www.parisada.org/