Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan merupakan salah satu syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diklat ini harus dilaksanakan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal CPNS yang bersangkutan. Jika diklat ini dilaksanakan lebih dari 2 (dua) tahun maka proses peningkatan status CPNS menjadi PNS akan terhambat karena akan ada peninjauan ulang atas pemberkasan CPNS bersangkutan oleh BKN Pusat.
Dalam pelaksanan diklat ditahun 2011 ini pemerintah memberlakukan peraturan yang baru yaitu Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesai Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, dimana CPNS Golongan III lama diklatnya diperpanjang menjadi 24 hari dan CPNS Golongan II dan I menjadi 19 hari.
Untuk lebih jelasnya saya lampirkan Pedoman Diklat Prajabatan tersebut dan silakan didownload dibawah ini :
Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2010
Terima kasih.
Dalam pelaksanan diklat ditahun 2011 ini pemerintah memberlakukan peraturan yang baru yaitu Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesai Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, dimana CPNS Golongan III lama diklatnya diperpanjang menjadi 24 hari dan CPNS Golongan II dan I menjadi 19 hari.
Untuk lebih jelasnya saya lampirkan Pedoman Diklat Prajabatan tersebut dan silakan didownload dibawah ini :
Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2010
Terima kasih.
0 comments:
Post a Comment